MADINA -Markabar.com: Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal sepakati besaran Upah Minimum Kabupaten / Kota Mandailing Natal untuk Tahun 2025 sebesar Rp. 3.100.998. Penetapan UMK sendiri disepakati dengan Dewan Pengupahan.
Dari ketetapan itu, terjadi kenaikan 6,5% bersandar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Nomor 16 Tahun 2024.
“Pemerintah Kabupaten Madina telah selesai membahas UMK untuk tahun 2025. Mengacu pada peraturan pusat, UMK Madina yang sebelumnya Rp. 2.911.736 akan menjadi Rp. 3.100.998.,” Kata Kadisnaker Herman Gaffar pada Markabar.Com. Kamis, (12/12).
Rekomendasi UMK Tahun 2025 sendiri kata Kadisnaker akan diserahkan pada Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Seterusnya akan melakukan kajian regulasi sebelum keluarnya surat keputusan selambatnya 31 desember ini.
Herman mejelaskan, UMK tahun 2025 ini nantinya akan diumumkan khusus pada perusahaan perusahaan yang ada di Madina dan seterusnya untuk direalisasikan.( fikri )