Jaksa di Madina Penyuluhan Hukum ke Sekolah

Bagikan artikel ini:
Kejaksaan Negeri Madina laksanakan penyuluhan hukum di SMK 1 Panyabungan ( ist )

MADINA-Markabar.com: Jaksa Masuk Sekolah menjadi salah satu program Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ( Madina ). SMK Negeri 1 Panyabungan menjadi lokasi pertama pelaksanaan agenda tersebut.

Kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah itu berlangsung Kamis 13/2/2024. Jupri Wandry Banjarnahor, S.H., M.H., selalu Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina bersama Yamofuzo Telaumbanua, S.H., M.H. menjadi pemateri dalam kegiatan itu.

Ada 50 an siswa SMK yang mengikuti agenda tersebut. Mereka dengan antusian mengikuti materi yang dibawakan pemateri.

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengangkat tema “Pencegahan Narkoba, Kekerasan Seksual, dan Judi Online di Kalangan Pelajar” dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kali ini. Tema ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa/i tentang bahaya ketiga masalah tersebut serta membekali mereka dengan pengetahuan hukum untuk perlindungan diri bagi siswa/i SMK Negeri 1 Panyabungan.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan bagian dari program penyuluhan dan penerangan hukum dalam upaya penegakan hukum serta memberikan edukasi kepada seluruh elemen masyarakat termasuk pelajar di Kabupaten Mandailing Natal. Hal ini merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Negeri Mandailing Natal bersama masyarakat dalam memerangi kejahatan-kejahatan yang membahayakan masyarakat.

Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandi Banjarnahor, S.H., M.H, mengatakan sudah saatnya generasi muda khususnya pelajar fokus untuk membangun masa depan. Narkoba, Judi dan Perilaku seks menyimpang adalah musuh kita bersama. Pelajar kata dia juga harus dapat ambil peran dalam memberantas Narkoba, Judi dan Perilaku seks menyimpang dimulai dari diri sendiri dengan mengatakan TIDAK pada Narkoba, Judi dan Perilaku seks menyimpang.”

Kesimpulan dari materi yang telah disampaikan adalah Narkoba, Judi, dan Perilaku seks menyimpang membawa konsekuensi yang sangat merugikan, mulai dari masalah kesehatan, hukum, sosial, hingga hilangnya moralitas penerus bangsa ( Ril )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *