11 Perangkat Desa Hutaraja Pansel Tak Digaji, Kades Dilapor ke Inspektorat

Bagikan artikel ini:
Kantor Desa Hutaraja di Panyabungan Selatan, Madina ( fikri )

MADINA -Markabar.com : 11 orang Perangkat serta Aparatur Desa Hutaraja di Kecamatan Panyabungan Selatan, Madina menjerit lantaran gaji mereka Tahun 2024 hingga Tahun 2025 tidak divairkan Kades. Parahnya sudah tak dapat gaji, aparatur desa itu diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Hutaraja.

Ahmad Suhdi Lubis selaku Kaur Pembangunan Desa Hutaraja pun membenarkan prihal tersebut. Ia dan rekannya yang lain sudah berbulan bulan tak menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

” sudah 7 bulan kami tidak digaji Kepala Desa padahal itu merupakan pengahasilan tetap perangkat desa . Ia sendiri mengaku sudah sekitar 7 bulan tak menerima gaji.

Ada 2 juta an gaji prangkat desa yang wajib diterima kata Kaur Pembangunan Desa Hutaraja itu.

“padahal bulan lalu ADD sudah dicairkan, dan BLT sudah dibagikan. Lalu, kami heran mengapa dan kemana gaji kami sehingga tak ada realisasinya,” Ujar Suhdi Kemaren 3/2/2025.

Parahnya lagi jelas Suhdi, mereka diberhentikan secara sepihak tanpa ada dasar dan Kades pun langsung melakukan penjaringan perangkat desa.

” jangan pulak untuk menghilangkan tanggung jawab gaji, Kades Rahmad Parmonangan memberhentikan kami dan memilih prangkat desa yang baru. Itu tidak adil karena gaji itu adalah hak kami,” papar Suhdi.

Suhdi dan perangkat desa lainnya mengaku disuruh untuk berhenti oleh kades. Anehnya aku Suhdi tanpa ada surat pengu duran diri, kades nekat melakukan penjaringan perangkat desa.

Selain Suhdi, Hal tersebut diperkuat oleh salah seorang Wakil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yakni Abdul Fattah Lubis. Ia menyayangkan sikap Kades yang abai pada hak mereka. Ia juga menuturkan terkait pemberhentian Kaur Desa tak ada persetujuan BPD.

“Sangat disayangkan sikap Kades, lantaran abai pada hak Perangkat Desa dan BPD. Bendahara pun bungkam dalam hal ini. Sebelumnya kades mengungkapkan belum ada pencairan ADD namun hingga kini sudah 2025 gaji kami belum juga dibayarkan. Dan soal pemberhentian perangkat desa itu, saya rasa itu tidak ada alasan yang jelas” Bebernya.

Gaji seorang Ketua BPD sekitar 600rb perbulan dan anggota 550rb. Abdul mengaku selain gaji biaya operasional mereka selama menjabat tak pernah sampai ketangan BPD meski ada alokasi anggaran nya.

“Istilahnya uang ke lapangan, kalo ada kegiatan kegiatan luar, itu tak pernah ada operasional nya,” Kata Abdul.

Mereka BPD dan Perangkat Desa Hutaraja sepakat bakal melaporkan hal ini pada Inspektorat Madina guna dilakukan audit.(fikri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *