Seolah Kebal Hukum, PETI Kotanopan Beroperasi Lagi

Bagikan artikel ini:
Aktifitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum poksek kota nopan ( ist )

Kotanopan-Markabar.com : Meski penertipan  Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan sudah kerap dilakukan pihak Polres Mandailing Natal (Madina). Nampaknya tidak menjadi masalah bagi pelaku tambang. Mereka tetap saja beriperasi seolah tidak ada lagi hukum yang berlaku di negeri ini.

Terpantau hingga hari ini, Rabu (29/01/2025) berdasarkan informasi warga ke wartawan, masih ada 5 unit alat berat Ekskavator terus beroperasi lengkap dengan box pencuci emas di lokasi Jambur Tarutung pasar Kotanopan yang tak jauh dari Polsek Kotanopan.

”saat ini kami melihat ada 5 alat berat yang beroperasi di lokasi Jambur tarutung tepatnya 3 excavator main di tepian DAS Kira-kira kurang lebih 100 meter dari lahan reklamasi yang sudah ditanami, 1 excavator di tepi DAS dekat mesjid Al-Muhtadin dan 1 excavator lagi di samping mesjid Al-Mutadin Jambur tarutung,”ungkap warga pasar kotanopan yang identitasnya tak ingin disebutkan.

Pengakuan warga alat berat yang beroperasi un tuk tambang emas ilegal itu adalah milik inisial  P dan G.

”yang beroperasi itu inisial P dan G. Mereka tidak pernah berhenti dan anehnya tanpa ada penertiban dari Polsek Kotanopan. Padahal jelas, lokasinya sangat dekat dengan Polsek. Tidak mungkin suara aktifitas alat berat itu tidak terdengar sampai Polsek ,” ungkap warga yang menolak keberadaan PETI diwilayah tersebut.

Ia juga kecewa terhadap Polres Madina yang dianggap tanggung dalam menindak para pelaku penambangan emas ilegal itu.

“ saya sempat berupaya mengabadikan gambar lokasi, namun banyak mata mata pelaku tambang. Untuk menghindari agar saya tidak di kerjain, akhirnya saya pun hanya mengabadikab photo seadanya saja” ujar warga itu.

Warga yang takut identitasnya diketahui para pelaku tambang itu berharap Polisi segera bertindak agar tidak ada pandangan negatif terhadap polisi yang seolah melakukan pembiaran. ( ril )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *