Diduga Miliki Usaha PETI, PPATK Diminta Periksa Transaksi Keuangan Bendahara Desa Hutajulu

Bagikan artikel ini:
Lokasi tambang emas di kilometer 2 perbukitan huta bargot, kecamatan Hutabargot, Madina ( ist )

MADINA – Markabar.com – Maraknya pertambangan emas tanpa izin ( PETI) di Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailig Natal ( Madina ) saat ini sedang menjadi sorotan berbagai pihak. Namun aparat nampaknya masih tutup mata terhadap aktifitas ini. Dilain hal pertambangan emas ilegal ini membuat sebagian masyarakat merasa terbantu. Banyak warga yang menggantungkan penghasilannya dari hasil tambang emas ilegal tersebut, namun dilain sisi kekhawatiran akan dampak korban jiwa juga tidak lepas karena praktek tambang emas ilegal ini tidak mengedepankan keselamatan pekerja.

Hasil dari praktek tambang emas ilegal ini juga sangat menggiurkan, bahkan ada dugaan keterlibatan prangkat desa setempat.

Adanya dugaan keterlibatan prangkat desa Huta Julu, Kecamatan Hutabargot dibuka seorang Khairul Anwar seorang mahasiswa UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padang Sidempuan.

” sudah tidak jadi rahasian umum bahkan dugaan kuat bahwa saudara Kaur Keuangan Desa Huta Julu berinisial H diduga terlibat praktek Pertambangan emas ilegal tanpa izin,” kata Khairul Anwar pada Markabar.com baru baru ini.

Dibelakang rumah oknum H itu jelas Khairul Anwar merupakan lokasi penyimpanan material bahan tambang emas yang hendak diolah. Dan di desa ini yang berinisial H itu jelas sudah dikenal orang sebagai toke tambang.

Ia meminta agar PPATK melakukan pemeriksaan transaksi keuangan oknum Kaur Keuangan Desa tersebut, karena jelas seorang Kaur Keuang desa tidak akan mungkin memiliki harta yang pantastis dilihat mata kalau tidak memiliki usaha yang diduga ilegal.

” dugaan nya jelas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan diduga sebagai pemodal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kilo 2 pegunungan Hutabargot,” kata Kairul Anwar.

Khairul Anwar mengaku merupakan salah seorang putra desa Hutajulu yang ikut prihatin kondisi perbukitan desa mereka yang menjadi lahan pertambangan tanpa izin. Ia berharap Pemerintah daerah mempasilitasi masyarakat untuk pengurusan izin pertambangan rakyat, sehingga prosedur operasional pertambangan sesuai standar yang tentu mengedepankan keselamatan pekerja.

Sementara Camat Hutabargot Camat Hutabargot Setyaning Srimaryani S.STP yang dikonfirmasi Wartawan hingga berita ini ditayangkan belum memberikan Jawaban. Meski nomor Camat yang dihubungi Wartawan telah centang 2.

Sebagai gambaran gaji perangkat desa, , Anjur Berutu Kabid Pemerintah Desa Dinas PMD Madina mengatakan Pada Wartawan. Gaji Kepala Desa serta aparatur nya di Kabupaten Mandailing untuk Tahun 2024 lalu adalah Kades sendiri, 2,4jt, Sekretaris Desa 2,2jt Kaur Keuangan atau Bendahara Desa serta Kasi hanya 2jt saja.

“Untuk tahun 2024 segitu, tergantung tugas dan fungsi nya,” Ucap Anjur saat ditemui diruang kerjanya. Jum’at (24/01) lalu. ( fikri )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *