
MADINA -Markabar.com: Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dari Partai Hanura, inisial (KA) diduga telah menggelapkan uang dana hibah bantuan untuk pembangunan mesjid Qurrotul Qolbi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina.
Hal itu terungkap, melalui musyawarah warga, baik dari anak rantau dengan pengurus Badan Kenajiran Mesjid (BKM) Qurrotul Qolbi di Mesjid Qurrotul Qolbi, Kamis (3/4/2025).
Dalam musyawarah itu pun dihadiri oleh Kepala Desa Mompang Julu, Ketua Naposo Bulung, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua BKM Qurrotul Qolbi dan bersama sejumlah warga.
Oknum Anggota DPRD Madina dari Partai Hanura, KA yang juga merupakan Bendahara BKM Qurrotul Qolbi itu pun menghadiri dalam musyawarah itu.
Dana bantuan itu diketahui merupakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), melalui Biro Kesra pada tahun 2024 sebanyak Rp 400. Uang sebesar itu digunakan peruntukannya untuk pembangunan Kubah mesjid Qurrotul Qolbi tersebut.
Alih, alih uangnya digunakan sebagaimana mestinya, al-hasil, Bendahara BKM Qurrotul Qolbi diduga menggelapkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumut. Sehingga kondisinya pembangunan Kubah mesjid itu hingga sekarang pada April tahun 2025 ini tidak kunjung selesai.
Kemudian diketahui juga proses pencairan dana hibah dari Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sumut diajukan pada 22 November tahun 2024 dan kemudian pada 28 November dana bantuan tersebut masuk ke rekening BKM Qurrotul Qolbi dan penarikan uang melalui Bank Sumut.
Warga yang mempertanyakan dan mendesak supaya pihak BKM bisa menunjukkan secara langsung uang bantuan tersebut, baik yang masih tersimpan didalam buku tabungan rekening BKM. Akan tetapi pihak BKM Qurrotul Qolbi tidak bisa menunjukkannya maupun soal keberadaan uang itu dihadapan warga.
Dikutip dari laman bbnewsmadina.com, Ketua BKM Qurrotul Qolbi H. Hasan Basri mengatakan mengenai uang dana bantuan hibah tersebut memang sudah dicairkan ke Bank Sumut pada 28 November 2024 lalu. Akan tetapi ia mengakui tidak ada memegang uang tersebut, hal itu semuanya dipegang oleh Bendahara BKM Mesjid.
“Pencarian uang itu memang saya bersama Bendahara datang ke Bank Sumut, dan saya tidak ada memegang uangnya, uangnya itu semuanya dipegang oleh Bendahara (BKM Qurrotul Qolbi,” kata Ketua BKM Qurrotul Qolbi dihadapan warga.
Sementara perdebatan yang alot antar warga bersama pihak BKM terkait keberadaan uang bantuan hibah tersebut, warga meminta untuk persoalan ini harus diselesaikan pada hari ini juga. Karena warga sudah hampir lima bulan berinisiatif menunggu soal dana bantuan yang diperuntukkan untuk pembangunan Kubah mesjid itu.
Dan, warga juga merasa keheranan dan mempertanyakan sosok KA yang seorang anggota DPRD Madina dari Partai Hanura itu, kenapa bisa menjadi Bendahara pengurus BKM Qurrotul Qolbi di Desa Mompang Julu, sedangkan ia nya berdomisili warga Desa Rumbio, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina.
Disela perdebatan alot antar warga itu akhirnya, KA yang juga oknum anggota DPRD Madina dari Partai Hanura dan merupakan Bendahara BKM Qurrotul Qolbi mengakui bahwa sisa uang dari dana hibah bantuan Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sumut tersebut itu telah ia pakai secara pribadi sebanyak RP 350 juta. Dan selebihnya Rp 50 juta sudah dipanjarkan ke toko bangunan untuk pembangunan Kubah mesjid tersebut.
“Uang bantuan Rp 400 juta ini memang sudah ditarik semuanya dan sudah dipanjarkan Rp 50 juta untuk kubah tinggal Rp 350 juta dan saya akui sudah saya pakai secara pribadi,” ungkapnya dihadapan warga.
Kemudian dari sisa uang Rp 350 juta itu, ia juga mengakuinya bahwa Rp 10 juta sudah terpakai untuk operasional mereka dalam hal mengurus administrasi pencarian dana tersebut ke Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sumut.
Lalu, warga juga cukup tercengang setelah pengakuan Bendahara BKM Qurrotul Qolbi itu mengatakan bahwa sisa uang Rp 350 juta itu telah ia setorkan ke pihak oknum Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sumut sebesar Rp 85 juta.
“Yang Rp 85 juta ini hal lazim dilapangan agar memudahkan urusan pencairan dana bantuan itu. Sebelum saya menyerahkan uang itu, pihak Biro Kesra bahkan menahan mobil saya,” ungkapnya.
Warga yang mendengar penjelasan Bendahara BKM Qurrotul Qolbi itu merasa geram dan mencecarnya apakah hal itu dibuat atas kesepakatan masyarakat maupun pemerintahan desa Mompang Julu.
” Tidak, itu kebijakan kami seperti yang dibilang tadi hal lazim terjadi dilapangan untuk memudahkan urusan pencairan bantuan” Jawab KA.
Singkat cerita dalam musyawarah itu, warga menekankan agar Bendahara BKM Qurrotul Qolbi yang juga anggota DPRD Madina itu membuat surat pernyataan kesepakatan dan memberikan sebuah jaminan agar sisa uang Rp 350 juta tersebut dikembalikan selama jangka 5 hari sejak ditandatanganinya surat kesepakatan tersebut.
Dan warga menyita aset oknum anggota DPRD Madina itu berupa surat tanah dan mobil. Kemudian apabila surat kesepakatan pengembalian uang sebesar Rp 350 juta dari bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumut selama dalam jangka 5 hari kedepan diingkari ia telah bersedia dibawa persoalan itu keranah hukum sesuai undang undang yang berlaku.
Dalam surat pernyataan kesepakatannya pun juga ditandatangani oleh Kepala Desa Mompang Julu Dedi Andri Hasibuan dan sejumlah warga Desa Mompang Julu sebagai saksi yakni Awaludin Lubis , Ahmad Nouval, H. Marganti , Ustad Hendri Nasution, H.Drs MHD Yasid. ( Red/ HL)