MADINA -Markabar.com: Indonesia Youth Episentrum (IYE) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyurati Jaksa Agung terkait pemeriksaan dan penyidikan Kasus Anggaran Stunting tahun 2022-2023 di Kabupaten Madina. Surat ini menurut Ketua IYE, Farhan Donganta, merupakan dukungan moral dari pemuda-pemudi di Madina kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk terus bekerja membuktikan ada tidaknya korupsi atau penyelewengan dana terhadap anggaran tersebut.
“Mengingat kasus dugaan korupsi stunting Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2022-2023. Kami merasa harus tetap mengawal permasalahan ini agar dapat diselesaikan dengan setuntas-tuntasnya,” jelas Farhan, ketika ditemui di Panyabungan, Kamis (20/3/2025).
Karena itu dia dan rekan-rekannya merasa wajar bila mereka meminta dan memohon atensi dari Kejaksaan Agung. Atensi ini guna mengawasi kerja dari Kejati Sumut.
“Kemarin sekitar tanggal 17 Desember 2024, Kejati Sumut sudah memeriksa mulai dari Kepala Dinas hingga Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi. Jika dihitung sudah hampir 3 bulan, namun apa hasil pemeriksaan itu kami sebagai masyarakat Madina juga ingin tahu. Karena itu kami meminta untuk Kejaksaan Agung melakukan pengawasan,” tutup Farhan.
Sebelumnya, IYE juga sudah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mempertanyakan hasil pemeriksaan tertanggal 17 Desember 2024 yang lalu itu. Namun hingga saat Kasipenkum Kejati Sumut, Andri Ginting memberikan jawaban bahwa mereka akan segera mengecek ke penyidik.
“Beberapa bulan lalu, kita ada masukkan surat ke Kejatisu. Namun jawaban atas surat itu seolah-olah mengambang. Sehingga kami merasa perlu meminta atensi dari Kejaksaan Agung,” harapnya.
Saperti diketahui kasus anggaran stuting tahun 2023-2024 saat ini memang sedang ditangani Kejatisu. Sejumlah saksiaudah diperiksa oleh penyidik Kejatisu termasuk Kepala Dinas PPKB Madina, PPK dana stunting bahkan Wakil Bupati Madina selaku ketua tim penanganan stunting Madina.( ril )